Indeks Kepuasan Masyarakat
Lihat DetailBalai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) merupakan transformasi dari Balai Penelitian Tanah, yang berdiri sejak tahun 1905. Dalam perjalanan sejarah, sebelum bertansformasi menjadi BPSI Tanah dan Pupuk telah berganti nama sebanyak 13 kali perubahan sebelum akhirnya menjadi BPSI Tanah dan Pupuk.
BPSI Tanah dan Pupuk memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks pembangunan pertanian Indonesia khususnya terkait tanah dan pupuk. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 117 Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Perpres No 117 tahun 2022, Badan Standardisasi Pertanian memiliki tugas fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
BPSI Tanah dan Pupuk sebagai salah satu satker dibawah BSIP sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 terhitung mulai tanggal 30 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian memiliki tugas fungsi terkait pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Terbentuknya BSIP salah satunya mendukung dalam melaksanakan mandat yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 terkait Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, diantaranya tercantum dalam pasal 65 dinyatakan bahwa sarana budidaya pertanian diantaranya pupuk harus memenuhi standar mutu.
BPSI Tanah dan Pupuk berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP. BPSI Tanah dan Pupuk dipimpin oleh seorang Kepala. BPSI Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Pelaksanaan tugas BPSI Tanah dan Pupuk dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Standar instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian.
BPSI Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
Alamat dan telpon unit kerja: Jl. Tentara Pelajar No. 1 A Kota Bogor 16111; (0251) 8312760; 0813 8909 1091. Email: [email protected]
Beliau sempat bertugas di BPTP Sumatera Selatan (2003 – 2008), BPTP Jambi (2008 – 2017) dan Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (2017 – 2023). Beliau menyelesaikan Magister di Jurusan Ilmu Tanah IPB University (Bogor) dan memperoleh gelar sarjana di bidang ilmu tanah dari Universitas Sriwijaya. Beberapa penghargaan yang pernah diterima adalah: 1. Best Presenter Seminar Nasional Lahan Suboptimal dengan tema Pengembangan Teknologi Pertanian yang Inklusif untuk Memajukan Petani Lahan Suboptimal" 2014, 2. Delegasi RI dalam sidang FAO The Committee on Agriculture (COAG) 28 Tahun 2022, 3. Delegasi RI dalam Sharm El-Sheikh Climate Change Conference (UNFCCC/COP 27) Tahun 2022, 4. Presenter The 3rd International Seminar on Natural Resources and Environmental Management (3rd ISeNREM) 2023.