Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi dari BPSI Tanah dan Pupuk sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tertanggal 30 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Adapun tugas BPSI Tanah dan Pupuk dengan uraian fungsinya sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanah dan pupuk;
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanah dan pupuk;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanah dan pupuk;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanah dan pupuk;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanah dan Pupuk.