Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
- pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
- pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanah dan pupuk;
- pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;
- pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pupuk dan penilaian kesesuaian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.