Tugas dan Fungsi

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi: 

  1.  pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
  2.  pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;  
  3.  pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanah dan pupuk;  
  4.  pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;  
  5.  pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman pupuk dan penilaian kesesuaian;  
  6.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan 
  7.  pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.