Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk (BRMP Tanah dan Pupuk) merupakan transformasi dari Balai Penelitian Tanah, yang berdiri sejak tahun 1905. Dalam perjalanan sejarah, sebelum bertansformasi menjadi BRMP Tanah dan Pupuk telah berganti nama sebanyak 14 kali perubahan sebelum akhirnya menjadi BRMP Tanah dan Pupuk.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Kementerian Pertanian, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian merupakan salah satu organisasi di bawah naungan Kementerian Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian memiliki tugas untuk menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.