Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) merupakan transformasi dari Balai Penelitian Tanah, yang berdiri sejak tahun 1905. Dalam perjalanan sejarah, sebelum bertansformasi menjadi BPSI Tanah dan Pupuk telah berganti nama sebanyak 13 kali perubahan sebelum akhirnya menjadi BPSI Tanah dan Pupuk.
BPSI Tanah dan Pupuk memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks pembangunan pertanian Indonesia khususnya terkait tanah dan pupuk. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 117 Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Perpres No 117 tahun 2022, Badan Standardisasi Pertanian memiliki tugas fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
BPSI Tanah dan Pupuk sebagai salah satu satker dibawah BSIP sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 terhitung mulai tanggal 30 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian memiliki tugas fungsi terkait pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Terbentuknya BSIP salah satunya mendukung dalam melaksanakan mandat yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 terkait Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, diantaranya tercantum dalam pasal 65 dinyatakan bahwa sarana budidaya pertanian diantaranya pupuk harus memenuhi standar mutu.
BPSI Tanah dan Pupuk berada di bawah BSIP dan bertanggung jawab kepada Kepala BSIP. BPSI Tanah dan Pupuk dipimpin oleh seorang Kepala. BPSI Tanah dan Pupuk mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. Pelaksanaan tugas BPSI Tanah dan Pupuk dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Standar instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian.