Deregulasi kebijakan bertujuan menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi atau kebijakan yang sifatnya menghambat. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.
a. | Harmonisasi penyusunan produk hukum |
b. | Pengembangan dan implementasi sistem hukum online |
c. | Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) |
d. | Penyederhanaan regulasi (Omnibus Law) |
e. | Pengembangan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum |
f. | Digitalisasi produk hukum |