Layanan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk

Layanan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk selaku Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)

 

Persyaratan administratif :

a.   Calon peserta Uji Profisiensi BPSI Tanah dan Pupuk mengisi pendaftaran via google formulir dan mengisi, menandatangani serta mengupload formulir Pendaftaran.

b.   Calon peserta yang sudah mendapatkan kode ebiling selanjutnya melakukan pembayaran  via transfer sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum di ebilling.

c.   Calon peserta menganalisa sampel OUP sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan dan mengirimkan hasil analisa ke Tim Teknis PUP BPSI Tanah dan Pupuk.

 

Jenis Objek Uji Profisiensi

No.

Objek Uji Profisiensi

Parameter Uji

1.

Tanah

pH (H2O, KCl) (*), C-organik (*), 

N-Kedjahl (*)

P-Tersedia (Olsen/Bray I), Basa-basa Tukar (K, Na, Ca, Mg), KTK Kemasaman (Al-dd & H-dd)

2.

Tanaman

N-Kedjahl (*), P-total (*), K-total (*)

Ca-Total, Mg-Total, Na-Total, S-Total,  Fe-Total, Mn-Total, Cu-Total, Zn-Total

3.

Pupuk Organik

pH (H2O) (*), C-organik (*), N-Kedjahl (*),

P-Total,  K-Total, Fe-Total

 

Alur Layanan:

1. PUP BPSI Tanah dan Pupuk memberikan penawaran komoditas dan RL ke masing-masing Laboratorium pengujian (calon peserta UP)

2.  Calon peserta UP mendaftar via gform dan mengirimkan file pendaftaran ke BPSI Tanah dan Pupuk dan pembayaran biaya Uji Profisiensi ke BPSI Tanah dan Pupuk via ebilling

3.   BPSI Tanah dan Pupuk mengirimkan objek UP dan formulir UP ke laboratorium pengujian peserta UP

4.   Laboratorium pengujian peserta UP melakukan analisis Objek UP

5.   Laboratorium pengujian peserta UP mengirimkan hasil analisis ke PUP BPSI Tanah dan Pupuk

6.   BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan penilaian hasil Uji Profisiensi dan mengirimkan laporan akhir peserta PUP BPSI Tanah dan Pupuk

7. BPSI Tanah dan Pupuk mengadakan pertemuan teknis UP untuk membahas hasil UP tahunan dan menyampaikan rencana UP tahun selanjutnya

8. BPSI Tanah dan Pupuk melakukan banding terhadap hasil UP dan melakukan verifikasi permohonan banding, membuat perbaikan, menjawab permohonan banding dan mengirimkan kembali hasil UP setelah revisi/perbaikan. 

Jangka Waktu Layanan

Pendaftaran dan Penyelenggara Uji Profisiensi BPSI Tanah dan Pupuk dibuka setiap 1 tahun sekali. Tanggal PUP menyesuaikan desain skema PUP BPSI Tanah dan Pupuk.  Penyelenggaraan uji profisiensi di mulai dari Bulan Januari sampai bulan Desember.

 

Hari Senin s.d Kamis:

·     Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

·     Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

Hari Jumat

·     Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

·     Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

Produk Layanan

Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dapat berupa penyediaan barang, jasa, dan/atau administrasi. 

1.  Produk layanan LP BPSI Tanah dan Pupuk adalah Laporan Hasil  Uji Profisiensi oleh PUP BPSI Tanah dan Pupuk yang ditandatangai oleh Manajer Puncak PUP BPSI Tanah dan Pupuk.

2.  LP BPSI Tanah dan Pupuk hanya menerbitkan satu kali Laporan Hasil  Uji Profisiensi dan akan mengirimkan ulang hasil revisi/perbaikan jika ada banding dari peserta atau perbaikan Laporan Hasil  Uji Profisiensi.

3.   LP BPSI Tanah dan Pupuk menjamin kerahasiaan hasil pengujian masing-masing peserta.