• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
1864 dilihat       29 Januari 2024

BSIP BERKARYA: PETUGAS PENGAMBIL CONTOH (PPC): APA SAJA JOBDESK-NYA?

BPSI Tanah dan Pupuk, merupakan instansi yang salah satu fungsi dan tugasnya melaksanakan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanah dan pupuk. Sehubungan hal tersebut peranan Petugas Pengambil Contoh (PPC) sangatlah penting untuk menunjang salah satu fungsi dari BPSI Tanah dan Pupuk. Saat ini, BPSI Tanah dan Pupuk memiliki 18 orang PPC tersertifikasi yang bertugas melakukan pengambilan contoh dengan ruang lingkup komoditi pupuk.
 
Sobat Pertanian. Apa sih Tugas dan fungsi dari PPC itu dan kenapa harus tersertifikasi? PPC memiliki tugas untuk mengambil contoh, dalam hal ini komoditi pupuk. Seorang PPC harus tersertifikasi karena kegiatan pengambilan contoh ini berpengaruh terhadap hasil uji dan kesimpulan dari contoh yang disampling. Kesalahan dalam pengambilan contoh akan berpengaruh terhadap hasil uji. PPC juga bertanggung jawab terkait handling dan pendistribusian contoh dari lokasi sampling sampai ke laboratorium pengujian.
 
Maka dari itu Sobat Pertanian, kenapa dibutuhkan seorang Petugas Pengambil Contoh/PPC, yang mempunyai syarat kompetensi dan mempunyai dasar hukum sesuai sertifikat personal yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Personal atau Badan Sertifikasi. PPC dituntut bekerja secara profesional, handal, akurat, jujur, teliti, tidak memihak, mempunyai integritas, sesuai standard dan kode etik PPC.
Apa sih dasar dari Kualifikasi PPC tersebut? Hal ini diatur dalam SNI ISO 19024 Petugas Pengambil Contoh adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan tugas pengambilan contoh berdasarkan kompetensi di bidang pengambilan contoh. Kualifikasi PPC diatur dalam SNI ISO 19024. Guna menjamin mutu atau keamanan sarana dan produk pertanian, diperlukan pengujian mutu dan/atau keamanan sarana di laboratorium, terhadap contoh yang diambil serta menjamin objektivitas hasil pengujian, contoh yang diambil harus dapat mewakili populasi sarana atau produk pertanian yang diuji. Agar contoh yang diambil dapat dijamin keterwakilan populasinya, diperlukan petugas pengambil contoh yang berkompeten.
 
Petugas Pengambil Contoh (PPC) memiliki peranan dalam menjamin mutu dan efektivitas pupuk an-organik, pupuk organik, hayati dan pembenah tanah, maka harus dilakukan pengujian mutu dan efektivitas. Uji mutu dan uji efektivitas merupakan satu kesatuan rangkaian pengujian pupuk/pembenah tanah untuk keperluan ijin edar. Pupuk/pembenah tanah yang diuji mutu dan yang diuji efektivitas adalah produk yang sama. Oleh karenanya pengambilan pupuk/pembenah tanah untuk keperluan ijin edar dilakukan bersamaan dengan produk dan waktu yang sama.
 
BERAPA KEBUTUHAN PUPUK/PEMBENAH TANAH UNTUK UJI MUTU
Untuk keperluan pengujian mutu pupuk/pembenah tanah, maka diperlukan sejumlah sampel. Sampel terdiri tiga kemasan atau lebih sesuai keperluan. Satu kemasan sampel untuk uji di laboratorium, satu kemasan untuk arsip laboratorium, dan satu sampel untuk arsip perusahaan, serta selebihnya kalau ada kemasan sampel lain bisa untuk arsip perusahaan.
 
KEBUTUHAN PUPUK/PEMBENAH TANAH UNTUK UJI EFEKTIVITAS
Dalam pengujian efektivitas pupuk/pembenah tanah di lapang ada luasan minimal lahan pengujian dan sejumlah perlakuan yang harus dilaksanakan sesuai kaidah pengujian. Untuk itu diperlukan sejumlah tertentu pupuk/pembenah tanah untuk keperluan uji efektivitas.
 
Untuk mengetahui lebih detail lagi terkait PPC bisa menghubungi BPSI Tanah dan Pupuk. PPC tersertifikasi mendukung Pertanian Cemerlang, Indonesia Gemilang (TR, AFS, LA, M.Is, Mtm).
Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional Perkuat Kapasitas dan Profesionalisme ASN Kementan
    22 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Nama Baru Semangat Baru
    16 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Bimtek Online Seri 2: Pentingnya Contoh Pupuk, Kawal Mutu Pupuk yang Beredar
    11 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2025.
    10 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved