• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
87 dilihat       21 Juni 2025

Regulasi dan Standar Pupuk dalam Menjaga Mutu dan Kualitasnya

Bogor, 18 Juni 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kemajuan sektor pertanian nasional, BRMP Tanah dan Pupuk kembali menyelenggarakan Bimtek Online Seri 4 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 469 peserta dari berbagai kalangan, yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian.

 

Bimtek Seri 4 ini mengangkat tema “Regulasi dan Standar Pupuk dalam Menjaga Mutu dan Kualitasnya.” Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Adha Fatmah Siregar, M.Si., M.Sc., Ph.D. dan Linca Anggria, S.Si., M.Sc., Ph.D., serta dimoderatori oleh Ulfa Mutammimah, M.P. Kegiatan dibuka oleh Kepala BRMP Tanah dan Pupuk, Agus Hasbianto, S.P., M.Si., Ph.D. Agus Hasbianto dalam sambutannya menekankan bahwa pupuk dan pembenah tanah memiliki peran strategis dalam sektor pertanian. Oleh karena itu, mutu dan efektivitasnya harus senantiasa dijaga. “Melalui Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat memahami regulasi terbaru terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) pupuk dan pembenah tanah’ ujar Agus. Pada kesempatan ini Kepala BRPM Tanah dan Pupuk juga tak lupa menyampaikan tentang penerapan Zona Integritas di BRMP Tanah dan Pupuk sebagai salah satu wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima.

 

Narasumber pertama, Adha Fatmah Siregar, M.Si., M.Sc., Ph.D memaparkan materi pengantar dan regulasi terkait pupuk organik. Ia menekankan bahwa pemupukan menyumbang 20–40% dan pembenah tanah sebesar 10–20% terhadap keberhasilan budidaya pertanian. Oleh karena itu, mutu pupuk harus dijamin melalui pengawasan ketat dan regulasi yang jelas. Pupuk dan pembenah tanah wajib memenuhi persyaratan mutu berdasarkan SNI maupun PTM. Beberapa regulasi acuan adalah SNI-19-0428-1998, SNI-19-0429-1998, SNI 7763:2024, Permentan No. 01/2019, Keputusan Menteri Pertanian No 261/KPTS/SR,310/M/4/2019, Keputusan Menteri Pertanian No 262/KPTS/SR,310/M/4/2019. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar dapat menurunkan produktivitas, merusak tanah, dan berdampak pada keberlanjutan lingkungan pertanian. 

 

Sementara itu, narasumber kedua, Linca Anggria, S.Si., M.Sc., Ph.D, menyampaikan pentingnya regulasi mutakhir untuk menjamin mutu pupuk anorganik yang beredar di pasar nasional. Pupuk harus memenuhi standar mutu, efektivitas, dan keamanan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta Keputusan Menteri Pertanian No. 05/KPTS/SR.340/M/01/2025 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Anorganik. Kepmentan tersebut juga mengatur bentuk fisik pupuk anorganik—seperti granul, pelet, dan serpih (flake)—serta pengujian kualitasnya melalui laboratorium terakreditasi. Salah satu lembaga uji efektivitas pupuk dan pembenah tanah adalah BRMP Tanah dan Pupuk, sebagaimana ditetapkan dalam Kepmentan No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019.

 

Dengan adanya standar mutu dan sistem pengujian yang terukur, diharapkan para petani dapat memilih pupuk yang tepat dan berkualitas guna menunjang ketahanan pangan nasional. Bimtek ini juga menjadi sarana edukatif yang strategis bagi pelaku industri pupuk, lembaga pengujian, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan mutu serta menjaga kepercayaan petani terhadap produk pupuk yang digunakan. (RR, Mtm, AFS)

 

Materi Bimtek dapat di Download melalui link dibawah ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1I7Bup6OLKaxaJjmh9pqYJOXHQgyu0brC?usp=sharing 

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah: Manfaat dan Teknik Pembuatannya
    30 Jun 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pentingnya Sistem Pertanian Organik Mewujudkan Pertanian yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
    18 Jun 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Ikut Serta pada the 9th Expert Working Group on Organic Agriculture Meeting
    31 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

BRMP

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved