• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
14249 dilihat       03 Mei 2023

BSIP BERKARYA: MENGENAL STANDAR MUTU PUPUK SP-36 [SNI 02-3769:2005]

Pupuk merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangusngan budidaya pertanian. Semakin berkembangnya industri pupuk di Indonesia diperlukan suatu standar untuk tetap menjaga mutu pupuk. Pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap mutu atau kualitas pupuk yang beredar bagi keberlangsungan budidaya pertanian, pemerintah senantiasa meningkatkan standar mutu yang ditetapkan guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan produk luar negeri. Salah satu upaya peningkatan syarat mutu pupuk adalah standar Pupuk SP-36 SNI 02-3769:2005 yang merupakan revisi dari SNI 02-3769-1995.
Pupuk SP-36 menjadi salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan dalam budidaya tanaman. Pupuk ini mengandung unsur hara fosfat yang penting bagi tanaman. Pupuk SP-36 adalah pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat yang komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat, Ca (H2PO4). Setelah mengetahui kandungannya, lalu apakah fungsi pupuk fosfat dalam pertanian? Mungkin ini menjadi pertanyaan pihak pengguna dalam hal ini petani pada umumnya. Dalam peranannya, pupuk fosfat merupakan pupuk yang mensuplai unsur hara makro esensial atau unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman untuk pertumbuhannya. Apabila tanaman mengalami defisiensi hara fosfat, maka akan mengganggu proses pertumbuhan dan perkembangannya. Pupuk fosfat sendiri berperan dalam mengangkut energi hasil metabolisme dalam tanaman, merangsang pembungaan dan pembuahan, merangsang pertumbuhan akar, serta mempercepat pembentukan biji.
Berdasarkan SNI 02-3769:2005, syarat mutu untuk pupuk SP-36 ditunjukkan pada Tabel 1 yang memuat diantaranya seperti ketentuan kadar P2O5 total, P2O5 yang larut dalam asam sitrat 2%, dan P2O5 yang larut dalam air memiliki nilai persyaratan minimal 36%, minimal 34%, minimal 35%. Melalui nilai persyaratan yang ditentukan oleh SNI ini bisa menjadi standar kualitas pupuk fosfat yang mampu mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas produksi budidaya tanaman pertanian di Indonesia mendukung pertanian terstandar. (RA, Mtm, AFS, M.Is).
Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional Perkuat Kapasitas dan Profesionalisme ASN Kementan
    22 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Nama Baru Semangat Baru
    16 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Bimtek Online Seri 2: Pentingnya Contoh Pupuk, Kawal Mutu Pupuk yang Beredar
    11 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2025.
    10 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved