• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
1568 dilihat       22 November 2024

BPSI TANAH DAN PUPUK HADIR DALAM WEBINAR STANDAR MUTU DAN MEKANISME PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK

Bogor 15 November 2024, BPSI Tanah dan Pupuk ikut berpartisipasi pada webinar yang diselenggarakan secara online oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan topik Standar Mutu dan Mekanisme Pendaftaran Pupuk Organik. Narasumber pada webinar kali ini yaitu Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc dan Denny Amrin W.R.,SP selaku verifikator perizinan bidang pupuk, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Acara ini dipandu oleh Ketura Anggina A.G, STP dan diikuti oleh 113 peserta.  

Webinar di siang hari ini dibuka oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang diwakilkan oleh Dwi Herteddy selaku Ketua Kelompok Layanan Perizinan. Dalam pembukaannya, Dwi menyampaikan topik mengenai mekanisme pendaftaran pupuk organik perlu dibahas dengan tujuan agar mempermudah pelaku usaha dan masyarakat umum yang memproduksi pupuk organik agar dapat memahami proses pendaftaran pupuk serta standar mutu pupuk organik. Dwi berharap kedepannya proses pendaftaran perizinan pupuk khususnya pupuk organik dapat lebih mudah dan lancar. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber pertama yaitu Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc dengan topik “Pengawalan mutu pupuk organik untuk mendukung pertanian berkelanjutan”. Ladiyani menjelaskan bahwa bahan organik yang diubah menjadi pupuk organik dapat menjadi sumber energi bagi mikroba dan fauna pada tanah sehingga dapat meningkatkan aktivitas dan jumlah mikroorganisme tanah. Lebih lanjut pupuk organik juga berperan dalam memperbaiki sifat fisik  dan kimia tanah.  Pupuk organik memiliki kandungan hara yang lengkap namun dalam konsentrasi yang tidak tinggi seperti makro primer, makro sekunder, mikro, asam organik, ZPT, enzim dan lainnya berperan dalam memperbaiki sifat kimia tanah.

Peranan pupuk organik tidak dapat menggantikan keberadaan pupuk anorganik namun dapat mengefisienkan pemakaian pupuk anorganik. Pada sistem budidaya intensif, saat ini menunjukkan adanya trend pelandaian produktivitas. Hal ini berkaitan dengan penggunaan pupuk anorganik dengan dosis tinggi dan terus menerus sehingga dapat menganggu keseimbangan hara, menurunkan efisiensi pupuk serta berdampak negatif terhadap kesehatan tanah dan lingkungan. Kondisi ini dicirikan dengan rendahnya kandungan C organik tanah. Perubahan kandungan c-organik tanah sawah di Pulau Jawa periode 1930-2010 menurun dengan persentase C organik rata-rata pada tahun 1930-1950 yaitu 2-5% dan pada tahun 1990-2010 yaitu <1,5%. Sebaran data status C organik tanah lahan sawah tahun 2019 dan 2023 menunjukkan adanya peningkatan persentase jumlah kadar C-organik menjadi kategori rendah (<2%). 

Untuk itu maka penerapan konsep pemupukan berimbang perlu diterapkan, yaitu penggunaan pupuk anorganik dikombinasikan dengan pupuk organik.

Peredaran dan penggunaan pupuk telah diatur dalam UU No.22/2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dan UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Standar Mutu Pupuk diperlukan untuk melindungi konsumen dari aspek jaminan kualitas pupuk dan aspek kesehatan serta keselamatan. Dari segi produsen, standar mutu pupuk diperlukan untuk melindungi dari pemalsuan dan sebagai acuan produsen dalam memproduksi pupuk. Standar mutu Pupuk Organik Padat telah diatur dalam SNI 7763:2024 dengan parameter antara lain C-Organik, C/N, pH, hara makro dan mikro, kandungan logam berat, cemaran mikroba dan kekerasan serta kerapatan butir. 
Kadar NPK pada pupuk organik hanya berasal dari bahan alami yang dibawa bahan baku atau pengkaya orgnaik. Bahan yang boleh ditambahkan ke pupuk organik antara lain bahan organik dari legume (sumber N), dedak (P dan K), abu sekam, jerami, pelepah pisang (K) dan lainnya.  Sebagai penutup, Ladiyani menjelaskan ada beberapa poin peningkatan mutu produksi pupuk organik antara lain (1) peralatan dan bahan yang steril, (2) proses produksi sesuai SOP, (3) pemeriksaan terhadap bahan baku, (4) proses produksi dan produk akhir secara berkala serta (5) penyimpanan dan distribusi yang baik.  

Pemaparan dilanjutkan dengan Narasumber kedua yaitu Denny Amrin W.R.,SP selaku verifikator perizinan bidang pupuk, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan topik “Proses Pendaftaran dan Perizinan Pupuk di Indonesia”.

Acara webinar ini diisi dengan diskusi yang interaktif antara narasumber dan peserta. Melalui webinar ini diharapkan dapat menambah wawasan para peserta mengenai standar mutu dan mekanisme pendaftaran pupuk organik guna mendukung pertanian yang berkelanjutan dan mendukung swasembada pangan Indonesia. (MI, AFS, M.Is, Mtm). 

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional Perkuat Kapasitas dan Profesionalisme ASN Kementan
    22 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Nama Baru Semangat Baru
    16 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Bimtek Online Seri 2: Pentingnya Contoh Pupuk, Kawal Mutu Pupuk yang Beredar
    11 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2025.
    10 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved