
Komitmen BPSI Tanah dan Pupuk dengan PT Pupuk Kujang Menjaga Kualitas Pupuk Organik Bersubsidi
Menjelang akhir Januari tepatnya Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Gedung Anggrek PT. Pupuk Kujang Cikampek, BPSI Tanah dan Pupuk bersama PT. Pupuk Kujang, Cikampek melaksanakan penandatanganan MoU terkait Pupuk Organik Bersubsidi tahun 2025. Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk – Rima Purnamayani, SP., M.Si., beserta jajarannya, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Dr. Drs. Jekvy Hendra. M.Si. Direktur Pemasaran PI - Drs. Tri Wahyudi Saleh, M.M, Direktur Operasi dan Produksi PT. Pupuk Kujang Robert Sarjaka.
Pada kesempatan kali ini, Rima Purnamayani, S.P., M. Si menyampaikan beberapa poin penting diantaranya terkait penandatangan MoU, dalam hal ini melanjutkan kerjasama tahun sebelumnya antara PT. Pupuk Kujang dan BPSI Tanah dan pupuk terkait pengawasan dan kegunaan pupuk organik. BPSI Tanah dan Pupuk sebagai lembaga standardisasi telah merevisi pupuk organik padat, dengan telah terbitnya SNI 7763:2024, hal ini bertujuan agar pupuk yang diproduksi dapat sesuai dengan standarnya, aman digunakan petani dan dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Hal ini dikarenakan pertanian mesti berkelanjutan, salah satunya dengan penggunaan pupuk organik, untuk produktivitas tanaman, penerapan SNI 7763:2024 wajib bagi produsen yang memproduksi pupuk organik padat. BPSI Tanah dan Pupuk bersama PT Pupuk Kujang bersinergi untuk memastikan pupuk yang dihasilkan sesuai dengan standar, sehingga petani merasa aman menggunakan produk pupuk organik tersebut. Harapan BPSI Tanah dan Pupuk, kerjasama bisa lanjut serta mendukung untuk mensukseskan Kementerian Pertanian melalui penguatan pupuk organiknya, meningkatkan ketahanan pangan nasional untuk mencapai swasembada pangan.
Dalam sambutan Direktur Operasi dan Produksi PT. Pupuk Kujang Cikampek Robert Sarjaka, selaku tuan rumah menyampaikan Di akhir tahun 2024 Pupuk Kujang telah memperoleh mandat dari Pupuk Indonesia melalui surat nomor 41315/A/PJ/C0103/ET/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Organik Tahun 2025 dimana Pupuk Kujang diberikan tugas penyaluran Pupuk Organik Subsidi meliputi Jawa Barat dan Banten. Berdasarkan Kepmentan nomor 644/KPTS/SR.301/M/11/2024 telah ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2025 salah satu produknya adalah pupuk organik sebesar 15.469 Ton untuk Banten dan 36.935 Ton untuk Jawa Barat sehingga total mencapai 52.404 Ton.
Untuk menyukseskan program penyaluran pupuk organik dari pemerintah di tahun 2025 ini diperlukan peningkatan dan penguatan sinergitas antara Pupuk Kujang dengan Mitra Produksi selaku penyedia produk organik dan Pupuk Indonesia selaku Penjual pupuk organik. Di sisi lain, terdapat irisan aktivitas yang perlu ditingkatkan bersama-sama yaitu fokus program sosialisasi atau promosi. Diperlukan terobosan yang berbeda dibandingkan program-program sebelumnya agar target penyaluran pupuk organik dapat dilakukan secara efektif dan optimal di tahun ini.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Drs. Tri Wahyudi Saleh, M.M menyampaikan harapan dan komitmen dari semua pihak untuk dapat menyukseskan penyaluran pupuk organik dengan kualitas yang selalu terjaga, demi mendukung sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Dr. Drs. Jekvy Hendra. M.Si, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan menyampaikan kegiatan pupuk organik bersubsidi dilakukan secara berkesinambungan guna mendukung program ketahanan pangan. (TR, LHN, AFS)