• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
1343 dilihat       07 Juni 2024

KOLABORASI PT WEHA AGRO SEJAHTERA DGN BPSI TANAH&PUPUK MELALUI UJI EFEKTIVITAS PUPUK ANORGANIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik, sebelum pupuk diedarkan ke masyarakat, perlu dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. Adapun tujuan dari Permentan ini yakni: (1) Melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk anorganik; (2) Menjamin mutu dan efektivitas pupuk anorganik; (3) Memastikan kepastian formula pupuk anorganik yang beredar di Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan. Oleh karena itu PT Weha Agro Sejahtera bekerjasama dengan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk untuk menguji efektivitas Pupuk Anorganik Merek Nagaemas terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman jagung manis. Tujuan uji efektivitas ini untuk menilai efektivitas pupuk anorganik terhadap pertumbuhan atau kualitas tanaman, hasil tanaman, dan atau nilai ekonomis hasil produksi tanaman. Adapun jenis pupuk anorganik yang diuji oleh BPSI Tanah dan Pupuk mencangkup NPK 13-6-27-4, NPK 12-12-7-2, NPK 16-16-16, TSP, MOP dan Rock Phosphate (RP) dengan tanaman indikator tanaman jagung manis. 
Pada Kamis 6 Juni 2024 bertempat di BPSI Tanah dan Pupuk, telah dilakukan pemaparan hasil uji efektivitas pupuk merek Nagaemas oleh masing-masing Tim penguji efektivitas dari BPSI Tanah dan Pupuk yang dihadiri pula oleh perwakilan PT. Weha Agro Sejahtera. Acara ini dibuka secara resmi oleh  Dr. Linca Anggria selaku ketua Tim Layanan Pengujian dan Penilain Kesesuaian BPSI Tanah dan Pupuk. Dalam sambutannya Linca memaparkan tentang kegiatan uji efektivitas pupuk anorganik yang sudah selesai dilaksanakan untuk pupuk anorganik NPK, TSP dan MOP sedangkan untuk pupuk RP merek Nagaemas masih dalam tahap pengujian di KP Taman Bogo Lampung Timur. Kemudian pemaparan oleh masing-masing PJ uji efektivitas bahwa hasil pengujian pupuk anorganik tersebut secara umum untuk 5 pupuk merek Nagaemas (NPK 13-6-27-4, NPK 12-12-7-2, NPK 16-16-16, TSP, dan MOP) dinyatakan lulus uji efektivitas. Kelulusan ini berdasarkan pada Permentan No 36 Tahun 2017 bahwa pupuk anorganik yang diuji dinyatakan lulus uji efektivitas apabila: (1) Pupuk anorganik yang diuji lulus uji efektivitas apabila, perlakuan pupuk yang diuji secara statistik sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan perlakuan standar pada taraf nyata 5% dan; (2) RAE > 95% atau meningkatkan efisiensi pupuk. 
Penggunaan pupuk di sektor pertanian berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Pemupukan harus memenuhi kebutuhan unsur makro seperti nitrogen (N) yang berperan dalam penyusun asam amino protein, enzim, vitamin B komplek, hormon dan klorofil. Unsur hara fosfor (P) berfungsi dalam transfer energi dan unsur hara kalium (K) berfungsi sebagai aktivator enzim dan memacu translokasi karbohidrat dari daun ke organ tanaman yang lain. Dengan adanya kerjasama ini,  semoga pupuk yang beredar di masyarakat terjamin mutu, kualitas dan efektifnya serta dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman dan produksi sehingga terwujud swasembada pangan. (LP, ELW,  AFS, Mtm, M.Is).

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pentingnya Sistem Pertanian Organik Mewujudkan Pertanian yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
    18 Jun 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Ikut Serta pada the 9th Expert Working Group on Organic Agriculture Meeting
    31 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional Perkuat Kapasitas dan Profesionalisme ASN Kementan
    22 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Nama Baru Semangat Baru
    16 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved