KOLABORASI PT WEHA AGRO SEJAHTERA DGN BPSI TANAH&PUPUK MELALUI UJI EFEKTIVITAS PUPUK ANORGANIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik, sebelum pupuk diedarkan ke masyarakat, perlu dilakukan uji mutu dan uji efektivitas. Adapun tujuan dari Permentan ini yakni: (1) Melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk anorganik; (2) Menjamin mutu dan efektivitas pupuk anorganik; (3) Memastikan kepastian formula pupuk anorganik yang beredar di Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan. Oleh karena itu PT Weha Agro Sejahtera bekerjasama dengan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk untuk menguji efektivitas Pupuk Anorganik Merek Nagaemas terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman jagung manis. Tujuan uji efektivitas ini untuk menilai efektivitas pupuk anorganik terhadap pertumbuhan atau kualitas tanaman, hasil tanaman, dan atau nilai ekonomis hasil produksi tanaman. Adapun jenis pupuk anorganik yang diuji oleh BPSI Tanah dan Pupuk mencangkup NPK 13-6-27-4, NPK 12-12-7-2, NPK 16-16-16, TSP, MOP dan Rock Phosphate (RP) dengan tanaman indikator tanaman jagung manis.
Pada Kamis 6 Juni 2024 bertempat di BPSI Tanah dan Pupuk, telah dilakukan pemaparan hasil uji efektivitas pupuk merek Nagaemas oleh masing-masing Tim penguji efektivitas dari BPSI Tanah dan Pupuk yang dihadiri pula oleh perwakilan PT. Weha Agro Sejahtera. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. Linca Anggria selaku ketua Tim Layanan Pengujian dan Penilain Kesesuaian BPSI Tanah dan Pupuk. Dalam sambutannya Linca memaparkan tentang kegiatan uji efektivitas pupuk anorganik yang sudah selesai dilaksanakan untuk pupuk anorganik NPK, TSP dan MOP sedangkan untuk pupuk RP merek Nagaemas masih dalam tahap pengujian di KP Taman Bogo Lampung Timur. Kemudian pemaparan oleh masing-masing PJ uji efektivitas bahwa hasil pengujian pupuk anorganik tersebut secara umum untuk 5 pupuk merek Nagaemas (NPK 13-6-27-4, NPK 12-12-7-2, NPK 16-16-16, TSP, dan MOP) dinyatakan lulus uji efektivitas. Kelulusan ini berdasarkan pada Permentan No 36 Tahun 2017 bahwa pupuk anorganik yang diuji dinyatakan lulus uji efektivitas apabila: (1) Pupuk anorganik yang diuji lulus uji efektivitas apabila, perlakuan pupuk yang diuji secara statistik sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan perlakuan standar pada taraf nyata 5% dan; (2) RAE > 95% atau meningkatkan efisiensi pupuk.
Penggunaan pupuk di sektor pertanian berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Pemupukan harus memenuhi kebutuhan unsur makro seperti nitrogen (N) yang berperan dalam penyusun asam amino protein, enzim, vitamin B komplek, hormon dan klorofil. Unsur hara fosfor (P) berfungsi dalam transfer energi dan unsur hara kalium (K) berfungsi sebagai aktivator enzim dan memacu translokasi karbohidrat dari daun ke organ tanaman yang lain. Dengan adanya kerjasama ini, semoga pupuk yang beredar di masyarakat terjamin mutu, kualitas dan efektifnya serta dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman dan produksi sehingga terwujud swasembada pangan. (LP, ELW, AFS, Mtm, M.Is).