BSIP BERKARYA: TERAPKAN SPI, TINGKATKAN KINERJA BPSI TANAH DAN PUPUK
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Lingkup Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk mengawal dan mengendalikan secara internal pencapaian output utama didasarkan pada Perpres No. 60 Tahun 2008 dan didukung Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022. Adapun tujuan dari Pengendalian Internal dan Monitoring Evaluasi (Monev) adalah untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara handal, mengamankan asset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP dapat membantu para pelaksana dan pengelola kegiatan dalam memantau dan mengukur tingkat keberhasilan kegiatan yang dikelolanya.
Dalam rangka pencapaian output yang telah ditetapkan, diperlukan upaya Pengendalian Internal (PI), Manajemen Resiko Indeks (MRI) serta monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pengendalian Internal, MRI dan monev dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan alat manajemen yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan monitoring persiapan, pelaksanaan, akhir kegiatan. Acuan dari semua kegiatan tersebut adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) BPSI Tanah dan Pupuk (2020-2024), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) juga RENSTRA (Rencana Strategis) BPSI Tanah dan Pupuk dan merupakan alat yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan monitoring persiapan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan.
Nah SobaTani, yuk kita lihat bagaimana metode penyajian Tim dalam penilaian risiko. Dimulai dengan menguraikan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan metode yang digunakan, kemudian diuraikan tugas dan kegiatan BPSI Tanah dan Pupuk. Untuk mengetahui semua itu pendekatan yang dilakukan adalah dengan memahami Standard Operating Procedure (SOP) yang ada dan lingkup kegiatan di lingkungan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk.
Sebagai salah satu penerapan Sistem Pengendalian Internal, BPSI Tanah dan Pupuk rutin melaksanakan kegiatan SPI secara periodik setiap tahunnya. Kegiatan rutin SPI di BPSI Tanah dan Pupuk meliputi Monitoring dan Evaluasi kegiatan juga Manajemen Resiko Indeks. Pengawasan terhadap unit kerja dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. BPSI Tanah dan Pupuk berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Upaya tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan BPSI Tanah dan Pupuk pada setiap level untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. (N, AFS, Mtm, M.Is).