• Jln. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Tanah dan Pupuk

Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk

Thumb
164 dilihat       25 April 2024

BSIP BERKARYA: PELAJARI PERSYARATAN TEKNIS, MAHASISWA MBKM IKUTI KULIAH UMUM


Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang berperan penting dalam peningkatan produksi dan produktivitas tanaman. Seiring dengan hal tersebut maka peredaran dan penggunaan pupuk harus  mendapat pengawasan ketat sehingga  terjamin mutu dan efektivitasnya. Peraturan terkait mutu dan peredaran pupuk diantaranya tertuang dalam: (1) UU. No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;  (2) UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pupuk yang diedarkan  di Indonesia baik produksi lokal maupun impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)  atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dan  penggunaannya efektif untuk tanaman serta  terdaftar di Kementerian Pertanian.
Untuk membahas secara detail terkait hal diatas pada Selasa, tepatnya tanggal 23 April 2024, BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan Kuliah Umum untuk mahasiswa program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan PKL/magang biasa dengan pokok bahasan “Persyaratan Teknis Minimal Pupuk dan Pembenah Tanah”. Materi kuliah umum pada kesempatan ini disampaikan oleh Bapak Tia Rostaman, S.Si., M.Si. yang merupakan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sekaligus Koordinator Laboratorium Mineralogi Tanah, BPSI Tanah dan Pupuk. Kegiatan kuliah umum diikuti oleh 15 mahasiswa yang terdiri dari 8 mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan 4 mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman yang tergabung dalam program MBKM serta 2 mahasiswa PKL/magang biasa dari Universitas Indonesia dan satu orang mahasiswa dari Universitas Nasional Jakarta. 
Tia Rostaman memulai pembahasannya mengenai pengertian “Apa itu Pupuk?”. Dalam paparannya Tia mengatakan “Pupuk adalah suatu bahan baik dalam bentuk anorganik,  organik dan hayati yang ditambahkan ke dalam tanah  dan bertujuan untuk menyediakan hara yang optimum  untuk pertumbuhan tanaman”.
Selanjutnya Tia menjelaskan antara lain mengenai “Mengapa Diperlukan Standard Mutu Pupuk?” Hal tersebut karena: (1) Kemajuan IPTEK mendorong teknologi di bidang pupuk semakin berkembang sehingga terjadi banyaknya pupuk dengan jenis dan formula yang beragam; (2) Menjaga mutu pupuk; (3) Memberikan perlindungan kepada konsumen; (4) Memberikan perlindungan kepada produsen; dan (5) Memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.
Dalam menyampaikan kuliah umumnya, narasumber aktif berdiskusi dengan mahasiswa yang juga antusias mengikutinya. Setelah penyampaian materi oleh narasumber, mahasiswa diberi kesempatan untuk berdiskusi dan tanya jawab berkaitan dengan materi yang disampaikan. Diskusi dan tanya jawab ini berlangsung menarik.
Diharapkan melalui kegiatan kuliah umum ini, terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan oleh para peserta, sehingga generasi ini mampu menjadi penerus yang dapat terus berinovasi mendukung dan memajukan sektor pertanian di Indonesia. Pertanian cemerlang, Indonesia gemilang. (M.Is, RR, AFS, Mtm).

 

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pentingnya Sistem Pertanian Organik Mewujudkan Pertanian yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
    18 Jun 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Ikut Serta pada the 9th Expert Working Group on Organic Agriculture Meeting
    31 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    PENGARUH PERBAIKAN SIFAT FISIKA TANAH TERHADAP RETENSI AIR DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN
    02 Mei 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional Perkuat Kapasitas dan Profesionalisme ASN Kementan
    22 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Nama Baru Semangat Baru
    16 Apr 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; Pelayanan Jasa (081386522983); Informasi dan Pengaduan (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian Cimanggu Bogor, Jl. Tentara Pelajar No. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, RT.01/RW.07, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16114

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved