BSIP BERKARYA: JALANKAN FUNGSI STANDARDISASI MELALUI PERUMUSAN SNI
BPSI Tanah dan Pupuk memiliki tugas fungsi baru terkait standardisasi yang termuat dalam Permentan No 13 Tahun 2023. Standardisasi merupakan proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Fungsi standardisasi tersebut dapat dijalankan melalui pengembangan SNI dengan merencanakan, merumuskan, dan menetapkan SNI, serta memelihara SNI melalui kaji ulang.
Berdasarkan PBSN No 8 Tahun 2022, proses perumusan SNI diawali dengan penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan tahapan pengusulan, verifikasi, evaluasi, publikasi, pembahasan hasil publikasi dan penetapan PNPS. PNPS dapat diajukan oleh BSN, Komite Teknis, dan/atau Pemangku Kepentingan (swata, pemerintah dan umum) yang disebut sebagai tim konseptor. PNPS yang telah ditetapkan selanjutnya masuk ke tahap perumusan SNI yakni penyusunan perumusan konsep RSNI, rapat teknis, rapat konsensus, jejak pendapat, dan penetapan SNI. Status perumusan SNI dapat dalam bentuk SNI baru, amendemen, atau revisi. Perumusan SNI dapat diikuti oleh tim konseptor, anggota komite teknis (komtek), sekertariat komtek dan pemangku kepentingan diluar anggota komtek.
Dalam keadaan luar biasa atau terjadi bencana alam, atau untuk kepentingan nasional, usulan PNPS dapat disampaikan sebagai PNPS Mendesak. Proses perumusan SNI dari PNPS mendesak dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dari keputusan kepala BSN.
SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. SNI harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi. SNI dapat melindungi konsumen, memperkuat daya saing produk nasional. Oleh karena itu, BPSI Tanah dan Pupuk sebagai salah satu satker di BSIP telah melaksanakan tusi standardisasi perdana di tahun 2023 yaitu sebagai tim konseptor dengan yang mengusulkan revisi SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat. Selain itu perwakilan BPSI Tanah dan Pupuk juga menjadi anggota Komtek 65-06 Produk Kimia dan Produk Agrokimia yang mewakili stakeholder Pakar. Dengan peran ini maka BPSI Tanah dan Pupuk akan semakin fokus dalam melaksanakan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mewujudkan Agrostandar. (VA, AFS, LA, Mtm, M.Is).