AWALI REVISI SNI 7763 PUPUK ORGANIK PADAT, BPSI TP IKUTI RATEK KOMTEK 65-06, PRODUK AGROKIMIA
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sarana produksi pertanian harus memiliki standar mutu. Salah satu sarana produksi pertanian yang dimaksud adalah pupuk, baik pupuk anorganik maupun pupuk organik. Kualitas mutu pupuk organik padat mengacu pada SNI 7763:2018. Memperhatikan sebaran kadar unsur yang terkandung dalam bahan baku, kemampuan produsen dalam memproduksi pupuk, serta memperhatikan batas toleransi tanah dan tanaman, maka diperlukan adanya revisi SNI 7763:2018. Sebagai tim konseptor RSNI 7763:2018 BPSI Tanah dan Pupuk yang digawangi oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc yang juga merupakan anggota Komtek 65-06 telah mengusulkan penambahan dan revisi terkait parameter pupuk organik padat diantaranya : 1) Kekerasan pupuk organik granul beserta metode uji; 2) Berat jenis pupuk granul beserta metode uji; 3) Ukuran butir granul; dan 4) Fe tersedia.
Lebih lanjut, proses revisi SNI 7763:2018 melalui Komtek 65-06 telah mencapai tahap rapat teknis (Ratek) 1 yang diselenggarakan pada 26 Maret 2024 secara hybrid. Ratek dipimpin oleh Tri Ligayanti selaku ketua Komtek 65-06 dan dihadiri oleh anggota komtek 65-06, konseptor, HIMPO sebagai perwakilan produsen dan konsumen pupuk organik padat.
Peningkatan mutu pupuk organik ini sangat diperlukan guna mendorong percepatan, pengembangan, dan penerapan pupuk organik di tingkat petani. Hal ini sebagai salah satu solusi terhadap kelangkaan pupuk, keterbatasan subsidi, dan tingginya harga pupuk anorganik saat ini. Kualitas pupuk organik yang terjamin mutunya juga akan berkontribusi dalam peningkatan produksi tanaman serta kesuburan tanah dalam mendukung pertanian berkelanjutan. (VA, AFS, M.Is, Mtm).