BSIP BERKARYA: RAPAT KOORDINASI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan tidak lepas dari kualitas kinerja dan analisis ketepatsesuaian perencanaan kegiatan. Oleh karena itu, BPSI Tanah dan Pupuk menerapkan kehati-hatian, salah satunya dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang terintegrasi dengan Manajemen Resiko. Guna mendukung pelaksanaan SPI di BPSI Tanah dan Pupuk, telah diadakan rapat koordinasi SPI, Monev dan MRI pada 27 Februari 2024 yang dipimpin oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc didampingi Ketua Tim Kerja Program Evaluasi, dan Penyebarluasan Hasil Standarisasi Tanah dan Pupuk, Dr. Adha F. Siregar sekaligus Ketua SPI BPSI Tanah dan Pupuk beserta tim satlak SPI. Dalam kesempatan tersebut, Ladiyani menyampaikan bahwa pelaksanaan dari kegiatan SPI mulai dari bulan Januari-Desember 2024, bermaksud untuk melakukan pemantauan terkait perkembangan aktivitas serta pengendalian risiko dan tingkat maturitas implementasi SPI di setiap bagian.
Sistem pengendalian internal atau sering disebut SPI merupakan suatu sistem dan juga prosedur yang secara otomatis setiap pihak bisa saling memeriksa. Sebagai salah satu dasar hukum dari pelaksanaan SPI adalah Permentan 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Lingkup Kementerian Pertanian. Pada Permentan ini disampaikan bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi Kementerian Pertanian dicapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan, perlu menyelenggarakan sistem pengendalian internal. Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi unsur: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini maka Tim Satlak PI BPSI Tanah dan Pupuk telah menyusun jadwal pelaksanaan SPI di lingkup BPSI Tanah dan Pupuk meliputi pengendalian internal di bagian aset BMN, keuangan, laboratorium, pengadaan, serta PEPHS. Diharapkan dari kegiatan pengendalian internal ini dapat membantu pimpinan dalam pelaksanaan pemeriksaan operasional teknis dan keuangan dari sumber dana APBN dan Kerjasama menilai perencanaan pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian, serta memberikan saran perbaikan terhadap masing-masing kegiatan. (TR, AFS, M.Is, Mtm).