Layanan pengujian efektivitas pupuk dan pembenah tanah

Layanan Pengujian Efektivitas Pupuk dan Pembenah Tanah

a.   Permintaan dari instansi dan surat permintaan dari instansi terkait

b.   Kontrak kerjasama pengujian efektivitas (MoU)

c.    Pembiayaan kerjasama oleh pemohon/mitra

d.   Pupuk atau pembenah tanah yang akan diuji efektivitasnya dan disampling oleh PPC

Persyaratan Teknis Pengujian Efektivitas Pupuk dan Pembenah Tanah

      Tabel berat contoh uji untuk uji efektivitas pupuk dan pembenah tanah sebagai berikut ini:

No

Jenis Pupuk

Bentuk

Padat

Cair

1

Pupuk anorganik makro

50-100 kg

1-5 liter

2

Pupuk anorganik mikro

1-5 kg

1-2 liter

3

Pupuk Organik

100-200 kg

5-20 liter

4

Pupuk Hayati

3 x dosis produsen/ha

3 x dosis produsen/ha

5

Dekomposer

3x dosis produsen/ton bahan baku kompos

3x dosis produsen/ton bahan baku kompos

 

 

Skala pengujian

 

 

Lapang

Rumah Kaca dan Lab

6

Pembenah Tanah organik padat

400-600 kg

50 kg

7

Pembenah Tanah organik cair

10-50 liter

1-2 liter

8

Pembenah Tanah anorganik alami

250-500 kg

50 kg

9

Pembenah Tanah anorganik sintetis

2-3 kg

0,5-1 kg

10

Pembenah Tanah hayati

3 x dosis per ha

1 x dosis per ha

 

Biaya Layanan Pengujian Efektivitas Pupuk dan Pembenah Tanah

Biaya uji efektivitas sesuai dengan parameter pengujian dan berbagai kondisi lainnya dengan surat perjanjian Kerjasama (MoU).

Jangka Waktu Layanan:

Hari Senin s.d Kamis:

·     Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

·     Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00

Hari Jumat

·     Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

·     Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00

Jaminan Pelayanan

Jaminan mutu/kualitas layanan, manajemen, pengujian laboratorium, anti penyuapan (ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001, ISO 37001, dan lainnya) 

 

Alur Layanan:

1.  Pemohon mengirimkan surat pengantar permohonan uji efektivitas dari Ditjen PSP kepada BPSI Tanah dan Pupuk.

2.  BPSI Tanah dan Pupuk menyusun surat perjanjian kerjasama (Mou)

3.  BPSI Tanah dan pupuk menyampaikan draf surat perjanjian kerjasama (Mou) dan proposal kerjasama kepada Mitra

4.  Mitra mengevaluasi draf surat perjanjian kerjasama (MoU) dan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (MoU) dan proposal antar kedua belah pihak

5.  BPSI Tanah dan pupuk mengirimkan surat perjanjian kerjasama (MoU) dan proposal serta biaya tagihan uji efektivitas dan Mitra melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan MoU

6.   BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan pengujian efektivitas sesuai MoU dan Proposal

7.   BPSI Tanah dan Pupuk menyusun laporan kemajuan dan laporan akhir uji efektivitas

8.  BPSI Tanah dan Pupuk mengevalusi laporan akhir uji efektifitas dan melakukan pengecekan kelengkapan laporan dan diajukan ke kepala BPSI Tanah dan Pupuk

9.  Penandatanganan laporan akhir dan penyerahan laporan kepada mitra serta upload di sistem (sebelum upload di sistem mitra wajib melunasi 100% biaya uji efektivitas)