Layanan Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah
a. Permintaan atau surat permohonan dari instansi atau Perusahaan terkait.
b. Memenuhi syarat-syarat pengambilan contoh
c. Membiayai pelaksanaan pengambilan contoh
Persyaratan Teknis Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah
Metode Pengambilan Contoh |
Acuan |
Contoh padatan (pupuk anorganik, organik, hayati dan pembenah tanah) |
SNI nomor 19-0428-1998 |
Contoh cair dan semi padatan (pupuk anorganik, organik, hayati dan pembenah tanah) |
SNI nomor 19-0429-1989 |
Biaya Layanan Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah
a. Pengambilan contoh dilakukan oleh PPC bersertifikat
b. Biaya tenaga ahli dan transportasi untuk setiap kali penugasan di tanggung oleh pemohon.
Produk Layanan Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima berupa jasa untuk Pengambilan Contoh Pupuk dari PPC (Petugas Pengambil Contoh) BPSI Tanah dan Pupuk.
Jangka Waktu Layanan:
Hari Senin s.d Kamis:
· Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
· Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00
Hari Jumat
· Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
· Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00
Jaminan Pelayanan
Jaminan mutu/kualitas layanan, manajemen, pengujian laboratorium, anti penyuapan (ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001, ISO 37001, dan lainnya)
Alur Layanan
1. BPSI Tanah dan Pupuk menerima surat permohonan dari instansi/perusahaan untuk melakukan pengambilan contoh pupuk.
2. PPC BPSI Tanah dan Pupuk melakukan koordinasi dengan instansi/perusahaan pemohon berkaitan dengan lokasi pengambilan contoh dan jumlah contoh pupuk yang akan diambil.
3. PPC BPSI Tanah dan Pupuk menyusun rencana pengambilan contoh pupuk (sampling plan).
4. PPC BPSI Tanah dan Pupuk menyiapkan dokumen dan peralatan pengambilan contoh pupuk dan jumlah contoh yang diambil disesuaikan dengan lokasi dan jarak antar pabrik.
5. Instansi membayar sejumlah biaya untuk PPC BPSI Tanah dan Pupuk.
6. PPC BPSI Tanah dan Pupuk melakukan pengambilan contoh pupuk/sampling
7. PPC BPSI Tanah dan Pupuk membuat laporan pengambilan contoh pupuk dan menyerahkan kepada Kepala BPSI Tanah dan Pupuk dengan tembusan kepada koordinator PPC.