Layanan Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar

Layanan Konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar

 

Alur Layanan:

a.  Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPSI Tanah dan Pupuk

b.   Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPSI Tanah dan Pupuk atau yang mewakili.

c.   Kepala BPSI Tanah dan Pupuk mendisposisi permohonan kepada Ketua Tim LPPK untuk selanjutnya didisposisikan kepada penanggungjawab dan selanjutnya dikoordinasikan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain)

d.  Ketua TIM LPPK merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala BPSI Tanah dan Pupuk/Pelaksana Tugas/ Ketua TIM LPPK dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan

e.    Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan dan Ketua TIM LPPK memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan, berkoordinasi dengan pelaksana layanan. 

f.      Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan.

g.    Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua TIM LPPK.

h. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Ketua TIM LPPK menerbitkan surat penolakan permohonan

i.        Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/ proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan

j.       Petugas layanan informasi menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu

k.  Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.

l.    Petugas layanan informasi menyampaikan Kuisioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BPSI Tanah dan Pupuk/ Ketua TIM LPPK.

m.  Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Ketua TIM LPPK.

Jangka Waktu Layanan

Hari Senin s.d Kamis:

·     Pukul 08.00 s.d 16.00  WIB

·     Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

Hari Jumat

·     Pukul 08.00 s.d 16.30  WIB

·     Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

Biaya/Tarif

·     Biaya layanan informasi dan konsultasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

·     Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

·     Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);

·     Pelayanan kunjungan Agro Eduwisata tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);

·     Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/ minuman, tempat tinggal, transportasi ke luar kantor BPSI Tanah dan Pupuk ditanggung pengunjung)