Layanan Bimtek dan PKL/Magang dan Diseminasi Standar

Layanan Bimtek dan PKL/Magang dan Diseminasi Standar

 

Syarat Administrasi

a. Permintaan Bimbingan teknologi (Bimtek)  atau Praktek Kerja Lapang (PKL) dalam bentuk permintaan surat tertulis formal.

b. Permintaan Bimtek atau PKl dari instansi yang berwenang.

c.  Bimtek dan PKL sesuai dengan tugas fungsi BPSI Tanah dan Pupuk

d. Peserta bimtek dapat berasal dari pegawai pemerintah, pegawai swasta, mahasiswa, dan masyarakat umum

e. Peserta PKL adalah mahasiswa atau siswa setingkat SMK yang masih aktif.

 

Alur Layanan

a. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/ praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan.

b. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/ pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada Kepala BPSI Tanah dan Pupuk

c.  Kepala BPSI Tanah dan Pupuk mendisposisikan kepada Ketua Tim LPPK untuk dapat ditindaklanjuti.

d. Ketua Tim LPPK selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang diterima dan mengirimkannya.

e. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPSI Tanah dan Pupuk dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan), mengisi formulir  persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada.

f. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan  sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan pejabat/staf berwenang yang ditunjuk.

g. Peserta magang/praktek kerja lapangan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSI Tanah dan Pupuk, menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Kepala BPSI tanah dan Pupuk

h. Peserta bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja  wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

 

Jangka Waktu Layanan

Hari Senin s.d Kamis:

·     Pukul 08.00 s.d 16.00  WIB

·     Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

Hari Jumat

·     Pukul 08.00 s.d 16.30  WIB

·     Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

Biaya/Tarif

·     Biaya layanan informasi dan konsultasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

·     Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

·     Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);

·     Pelayanan kunjungan Agro Eduwisata tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);

·     Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/ minuman, tempat tinggal, transportasi ke luar kantor BPSI Tanah dan Pupuk ditanggung pengunjung)